Lompat ke konten

Pondok Pesantren Darul Arifin Jambi

Hikmah Pagi: Dialog Sang Khalifah

Suatu hari Khalifah Hisyam Ibn Abdul Malik (W. 125 H) melihat Salim Ibn Abdullah Ibn Umar (W. 104 H) cucu Umar Ibn Khattab (W. 23 H) di samping Ka’bah, kemudian sang khalifah mengatakan: sampaikan hajatmu kepadaku?

Kemudian Salim menjawab, demi Allah sungguh kami malu meminta sesuatu di rumah-Nya selain meminta kepada-Nya.
Tatkala keluar dari Masjidil Haram, kemudian sang khalifah bertanya kembali: sekarang engkau sudah keluar dari Masjidil Haram. Maka mintalah hajatmu kepadaku …

Salim berujar, untuk kebutuhan dunia atau akhirat?
Khalifah Hisyam mengatakan, pastinya kebutuhan dunia.
Salim mengatakan, saya tidak akan meminta kepada seseorang yang tidak mempunyainya; bagaimana saya meminta sesuatu jika orang tersebut tidak memilikinya??!! Seorang shaleh ditanya? Apakah meninggalkan susuatu yang baik termasuk kategori zuhud seperti meinggalkan makan daging, telur dll?

Beliau menjawab, tidak dikatakan zuhud orang yang meninggalkan kebaikan; maka makanlah apa yang kamu kehendaki. Dan taqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa.

Allah tidak membenci seseorang memakan yang halal, selama kalian takut kepada yang haram selama tidak berlebihan dan menjauhi yang haram. (Lihat: Sahirul Layali Fi Riyadlil Jannah, Hal: 126-127). Perhatikan ketika engkau berbakti kepada orang tua, lembut dengan tetangga juga menguatkan tali sillaturrahim atau ukhuwwah walau beda pandangan? Atau membantu orang yang membutuhkan? Ampu menahan marah kepada orang yang engkau berlaku tidak baik kepadamu walau kamu sudah berbuat baik kepadanya. Atau sabar dalam menghadapi musibah dan tetap bersyukur kepada-Nya. Semuanya sangat berat dari pada hanya sekedar meninggalkan makan-makanan yang baik.

Semoga Allah senantiasa melimpahkan kebaikan kepada kita semuanya, dan barokah dunia akhirat Aamien Allahumma Aamien. Al-Faqir Ila Allah, ZA.

#hikmahpagi #za #ustadzzainularifin #ngajibareng #kajianislam #kajianfiqh #dialog #khalifah #muslim #tulisan #nasehat #fiqhislam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait